UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI
INFORMASI
JURNAL
PENERAPAN E-BUSSINESS PADA
PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH :
1. Arief
Soedira (11110059)
2. Savero (16110421)
ABSTRAKSI
Dengan menggunakan metode
bisnis elektronik memungkinkan perusahaan untuk menghubungkan data internal dan
eksternal sistem pemrosesan lebih efisien dan fleksibel.Dengan begitu
perusahaan dapat berhubungan langsung dengan customernya salah satunya dengan
menggunakan E-Business. E-Business adalah kegiatan transaksi ,
jual beli , bisnis yang dilakukan secara otomatis melalui kegiatan
elektronik/internet , dan juga perusahaan dapat berhubungan langsung dengan
customernya , rekan bisnis ataupun supplier.E-Business
memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data
internal dan eksternal mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-Business
juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis
perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara
lebih baik. Pendapatan rata-rata dari bisnis internet yang cukup tinggi membuat
internet suatu pasar yang sangat menarik.
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Di tengah semakin majunya dunia teknologi dan semakin
banyaknya kebutuhan akan pelayanan dalam dunia bisnis untuk memuaskan kebutuhan
konsumen dan melengkapi aplikasi dalam suatu organisasi maka di lahirkanlah
tren e-business.
E -business merupakan interaksi eksternal organisasi dengan
para pemasok, pelanggan, investor, dan juga termasuk pengunaan teknologi
informasi untuk mendesain kembali proses internalnya. Internet yang semakin berkembang
serta penggunaannya yang semakin meluas ke berbagai bidang membuat internet
menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari. Salah
satunya pada kegiatan e-business oleh perusahaan. Pada industri e-business,
situs web menjadi tempat utama ditawarkannya layanan oleh perusahaan. Sehingga
situs web berperan sangat penting pada keberhasilan sebuah e-business. Membuat
suatu situs web yang efektif sebagai pusat informasi adalah hal yang penting
bagi perusahaan, karena secara tidak langsung akan meningkatkan kepuasan
pelanggan atau pengguna situs. Selain pada industri e-business, sifat dasar
situs web sebagai pusat informasi juga berarti bahwa, sebaiknya sebuah situs
web memiliki tingkat kefektifan dan usabilitas/kegunaan yang tinggi sehingga
pengguna atau pencari informasi dapat dengan mudah dan cepat mencari informasi
yang diinginkan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Definisi E-Business
E-Business adalah penggunaan Teknologi Informasi
untuk memudahkan proses bisnis, melakukan ecommerce, dan menyediakan kerja sama
dan komunikasi perusahaan pendukung. Utilisasi informasi dan teknologi
komunikasi untuk mendukung semua aktifitas bisnis
a. Meliputi segalanya- marketing, advertising,
after-sales
b. Pada umumnya berhubungan dengan web-based systems
E-Business –
Elektronik Bisnis berasal dari seperti terminologi e-mail dan e-commerce,
adalah melakukan bisnis pada Internet. Ini merupakan suatu istilah yang lebih
umum dibanding e-commerce, mengacu pada tidak hanya pembelian dan penjualan
tetapi juga pelayanan pelanggan dan bekerja sama dengan mitra bisnis.
2.2.
Faktor-Faktor Penggerak e-Business
Jika dikaji secara sungguh-sungguh perkembangan dari
implementasi konsep dasar e-Business di sebuah industri atau negara sangat
ditentukan oleh desakan faktor dari luar (external driving forces). Paling
tidak ada empat faktor desakan yang saling berkonvergensi satu dengan lainnya
yang secara signifikan akan menentukan percepatan implementasi konsep
e-Business, yaitu masing-masing:
Customer expectations,
Competitve imperatives,
Deregulation, dan
Technology
1.
Customer Expectations
Paradigma baru menekankan pentingnya pelanggan
ditempatkan sebagai titik awal atau acuan dari penyusunan konsep bisnis sebuah
perusahaan. Dewasa ini seorang pelanggan tidak cukup dapat dipuaskan dengan
baiknya kualitas sebuah produk yang ditawarkan. Pelanggan bersangkutan
mengharapkan adanya pelayanan pra dan pasca jual yang baik.
2.
Competitive Imperative
Globalisasi telah membentuk sebuah arena persaingan
dunia usaha yang sangat ketat. Hampir semua perusahaan di dunia dapat melakukan
kompetisi secara terbuka di lingkungan pasar bebas. Tentu saja hal ini
menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keberadaan sebuah perusahaan.
Pelanggan akan dengan mudahnya membandingbandingkan kualitas produk dan
pelayanan antar perusahaan dari hari ke hari. Dengan prinsip selalu mencari
yang murah, lebih baik, dan lebih cepat, maka secara tidak langsung perusahaan
dipaksa untuk menyusun dan mengembangkan sebuah model dan strategi bisnis yang
tepat.
3.
Deregulation
Harus diakui pula bahwa secara makro deregulasi yang
dilakukan oleh pemerintah maupun negara-negara lain (disamping keberadaan
lembaga-lembaga dan komunitas dunia semacam WTO, APEC, AFTA, dan lain-lain)
telah turut mewarnai bentuk dunia usaha di masa mendatang, terutama yang
berkaitan dengan konsep perdagangan bebas antar negara dan industri.
Ditiadakannya pajak masuk produk-produk impor, dibebaskannya kuota ekspor
produk, disatukannya berbagai mata uang asing (single currency), dialirkannya
informasi secara bebas, tentu saja telah memaksa lingkungan dunia usaha menjadi
lebih efisien dari masa ke masa.
4.
Teknologi
Faktor terakhir dan menentukan dalam
mengimplementasikan konsep e-Business adalah kemajuan teknologi informasi, yang
didominasi oleh percepatan perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Fungsi dari teknologi informasi tidak hanya kritikal bagi perkembangan
e-Business (enabling function) tetapi justru telah menjadi penggerak dari
dimungkinkannya pengembangan modelmodel bisnis baru yang tidak terpikirkan
sebelumnya. Dengan e-business aliran informasi dari perusahaan ke pelanggan,
pemasok, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat haruslah dikelola dengan
baik. Pengelolaan informasi pada perusahaan tergantung pada strategi yang
diterapkan dan dukungan eksekutif, manajer dan karyawan. Dengan dukungan sarana
dan prasarana maka diharapkan aliran informasi perusahaan akan cepat, tepat dan
akurat, dengan demikian perusahaan akan dapat mempertahankan hidupnya,
memperoleh keuntungan dan dapat berkompetisi dengan sehat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Prospek E-Business di Indonesia
Menurut data the Economist Intelligence Unit (2007),
Indonesia menempati peringkat ke 67 dari 69 negara yang dianalisis untuk
kesiapan menerapkan e-bisnis dan implementasi digital lainnya, Kriteria yang diteliti adalah : adopsi
konsumen dan bisnis, konektivitas dan infrastruktur teknologi, lingkungan
bisnis, lingkungan sosial dan budaya, kebijakan pemerintah dan visi, dan hukum
dan lingkungan kebijakan. Namun demikian pemaparan lain dari Wijaya (2010)6
memberikan informasi yang lain, yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) telah memperhitungkan pengguna internet di Indonesia pada
akhir tahun 2001 mencapai 4,2 juta orang. Meningkat lebih dari dua kali lipat
dibandingkan dengan angka pada akhir tahun 2000 sebesar 1,9 juta orang.
Sedangkan berdasarkan data yang diberikan oleh internetworldstats, penduduk
Indonesia yang menggunakan Internet berjumlah 25.000.000 pada tahun 2008, atau
meningkat sebesar 1.150 % dari tahun 2000 yang hanya berkisar 2.000.000 saja.
Indonesia merupakan negara peringkat ke-5 pengguna
internet di Asia. Wijaya (2010) berpendapat fakta diatas dapat menjadi solusi
yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan
e-business di Indonesia. Namun demikian juga banyak hal yang harus
dipertimbangkan yaitu faktor-faktor eksternal dan faktor internal. Menurut
Wijaya (2010) untuk mendefinisikan strategi dan kebijakan pengembangan
e-business di Indonesia terlebih dahulu harus mendefinisikan dan menyesuaikan
dengan obyektif yang sesuai dengan kondisi Indonesia, yaitu:
1)
Mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa melalui e-business yang berfungsi
sebagai stimulus dan enabler pertumbuhan.
2)
Memperluas pangsa pasar potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dari
tingkat nasional sampai internasional.
3)
Meningkatkan nilai kompetitif produk yang dihasilkan anak bangsa dengan
memotong atau bahkan menghilangkan jalur distribusi pemasaran sehingga produk
menjadi lebih murah dan lebih memberikan keuntungan.
4)
Memeratakan perkembangan/ pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan
fasilitator teknologi informasi.
Dari segi prospek e-bisnis maka menurut Eko Indrajit
dalam Sugi (2010) nampaknya perkembangan pemakaian alat-alat elektronik dan
digital sebagai medium komunikasi dan relasi bisnis (digital relationship) jauh
lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan cara yang sama untuk melakukan
perdagangan atau transaksi jual beli (eCommerce). Berdasarkan fenomena ini,
prospek atau peluang bisnis nampak bagi perusahaan-perusahaan yang dapat
membantu manajemen perusahaan dalam mengimplementasikan berbagai jenis
komunikasi, kolaborasi, dan kooperasi digital yang terjadi pada backoffice. Sebutlah
misalnya konsep backoffice semacam e-Procurement, e-Supply Chain, ERP, dan lain
sebagainya yang pada prinsipnya dipergunakan perusahaan untuk meningkatkan
kualitas komunikasi antara divisi maupun antara perusahaan dengan mitra
bisnisnya. Kecenderungan meningkatnya jenis ebisnis ini didasarkan pada suatu
riset yang mengatakan bahwa ternyata kurang lebih 40% dari biaya total
perusahaan habis dialokasikan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan
lalu lintas informasi secara konvensional.
Kemudian dari segi implementasi e-bisnis Eko
Indrajit dalam Sugi (2010) berpendapat e-bisnis di Indonesia memperlihatkan
bahwa tantangan implementasi konsep baru ini lebih dikarenakan alasan-alasan
sosiologis dibandingkan dengan aspek teknologinya. Artinya, faktor-faktor
budaya, pendidikan, sosial, dan perilaku memegang peranan penting yang
menentukan sukses tidaknya sosialisasi penggunaan teknologi informasi di dalam
perusahaan. Dengan berpegang pada prinsip “old habit is hard to die” dan
“people are hard to change”, maka aspek manajemen perubahan (change management)
harus benar-benar diperhatikan pelaksanaannya. Kenyataan ini sebenarnya
merupakan prospek e-bisnis yang sangat besar untuk digarap, karena terbukti
bahwa mereka yang mampu membantu perusahaan untuk dapat secara efektif
bertransformasi ke konsep e-bisnis akan dipercaya oleh manajemen dalam
mengembangkan konsep tersebut di perusahaannya. Artinya, peluang besar akan
diperoleh oleh perusahaan yang memiliki pendekatan dan metodologi e-bisnis yang
sesuai dengan tantangan sosiologis yang terdapat pada perusahaan-perusahaan
tradisional.
Selain itu dari segi bisnis proses, Eko Indrajit
dalam Sugi (2010) menjelaskan sekian banyak perusahaan e-bisnis yang berkembang
di tanah air, terbukti bahwa perusahaan yang sukses ternyata diraih oleh mereka
yang mampu menggabungkan konsep traditional physical value chain (rangkaian
proses bisnis konvensional) dengan virtual value chain (rangkaian proses bisnis
virtual). Di mata pelanggan e-bisnis, ada tiga alur yang sangat penting, yaitu
alur produk atau barang yang dibeli, alur informasi dokumen jual-beli, dan alur
pembayaran transaksi. Alur produk atau barang biasanya ditangani oleh rangkaian
proses bisnis konvensional (gudang dan distribusi), sementara untuk alur
informasi dan pembayaran ditangani secara virtual (melalui internet). Agar
sukse, perusahaan harus handal dalam menangani ketiga alur entiti tersebut.
Prospek besar tersedia bagi mereka yang memiliki produk atau jasa berkaitan
dengan penggabungan traditional physical value chain dengan virtual value chain
seperti yang dikemukakan di atas.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa e-bisnis
berkaitan erat dengan serangkaian aktivitas pencarian laba finansial (wealth
maximization), maka pemerintah Indonesia akan mengikuti negara-negara maju
lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip pengaturan (regulasi) e-bisnis yang
kondusif. Seperti yang terjadi di Indonesia, e-bisnis akan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab para pelaku bisnis yang mayoritas dipegang oleh industri swasta.
Karena mekanisme peraturan akan sangat bergantung dan ditentukan oleh mayoritas
pelaku bisnis, maka perusahaan-perusahaan yang sejauh ini bergantung pada
perlindungan pemerintah harus mulai merubah strateginya. Dalam sebuah arena
dimana peraturan akan ditentukan oleh pasar (self regulated market), maka
peluang sukses terbesar hanya akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan e-bisnis
yang benar-benar memiliki keuggulan kompetitif (competitive advantage)
dibandingkan dengan para pesaingnya.
Aspek terakhir yang tidak kalah pentingnya untuk
dipertimbangkan adalah kenyataan bahwa e-bisnis baru dapat berkembang jika
komponen-komponen lain dalam lingkungan sistem e-bisnis turut tumbuh dan
berkembang secara serentak. Apalah artinya sebuah komunitas internet yang besar
dan kebutuhan transaksi eCommerce yang tinggi misalnya, namun tidak dibarengi
dengan kesiapan infrastruktur, ketersediaan hukum, dan jaminan keamanan yang
memadai bagi para pelaku e-bisnis. Dengan kata lain, kesempatan berbisnis masih
terbuka lebar bagi mereka yang dapat menutupi kepincangan-kepincangan
perkembangan sistem e-bisnis secara keseluruhan ini, terutama yang menyangkut
mengenai infrastruktur dan suprastruktur e-bisnis di Indonesia.
3.2
Penerapan E-Bisnis di Indonesia
Beberapa perusahaan BUMN sudah mulai menerapakan
e-bisnis di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya, antara lain:
PT. Pos Indonesia yang memiliki bentuk layanan yaitu
: Electronic Postal Service (ePostal), Limited Communication Technology
Services (eCom), Internet Content Dan Messaging Services, dan Community Acces
Point (Warung Masif).
Bank Central Asia (BCA), Program sentralisasi sistem
komunikasinya didukung oleh sistem telekomunikasi VSAT dan transponder. Dalam
pembenahan ini, BCA meminta bantuan Accenture (dulu Andersen Consulting).
Buahnya kini, sekitar 789 cabang sudah terintegrasi sistem TI-nya, dilengkapi
dengan sekitar 2 ribu jaringan ATM yang memanfaatkan fasilitas VSAT.
Merpati Nusantara Airlines, Merpati kini memiliki
Merpati Internet Reservation Access (MIRA) yang memungkinkan pelanggannya dapat
melakukan reservasi setiap saat tanpa harus datang ke kantor Merpati. Untuk
kebutuhan internal, Merpati akan membangun sistem terintegrasi yang
menghubungkan antara bagian, seperti penjualan, promosi, pemasaran dan
keuangan. Sementara eksternal selain akan dikembangkan layanan reservasi
online, Merpati juga berminat mengembangkan e-Ticketing dan e-Payment.
Garuda Indonesia juga memanfaatkan Internet untuk
membangun situsnya yang memuat informasi baik berupa profile perusahaan maupun
paket-paket wisata yang ditawarkannya. Pihak manajemen juga sedang
mempersiapkan sistem online reservation yang akan disertakan dalam situs
tersebut. Disamping itu, Garuda memanfaatkan Internet untuk dapat memperoleh
umpan balik dari para konsumennya dengan menyediakan menu khusus yang diberi
nama Feedback. Harapannya, melalui sistem itu, terjalin komunikasi aktif antara
konsumen dengan pihak manajemen Garuda.
3.3.
Kebijakan E-Business
Kegagalan pola pembangunan ekonomi yang bertumpu
pada konglomerasi usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk
mengalihkan upaya pembangunan pada ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada
pemberdayaan usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises atau SME).
Telah terbukti bahwa SME cukup tangguh menghadapi tantangan selama krisis
karena luwes dalam merespon keinginan pasar, sehingga pengembangan perdagangan
berbasis TI (E-business) harus pula difokuskan untuk pelaku pasar pada segmen
tersebut. Untuk itu perlu dibuat kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur
E-business.
Kebijakan
Perangkat hukum untuk e-commerce
Ketentuan mengenai perikatan-perikatan khusus
Ketentuan mengenai informasi sebagai objek
perdagangan
Jenis dan cara pemungutan pajak
Perlindungan konsumen
Industri penyelenggara jasa penunjang e-commerce
Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat
Bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan
lain
Badan usaha milik negara, Perusahaan, koperasi, dan
subjek perdata lain
Notaris, Otoritas sertifikasi, dan lembaga
pengesahan lain
Hak cipta dan Hak milik industrial
Cara penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran yang
ada dalam praktek perdagangan elektronik
Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan
persyaratan
Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara
elektronik
Dokumen Perusahaan
Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital)
Kekuatan pembuktian data elektronik
Kebijakan kepastian hukum bagi SME dan masyarakat
konsumen dalam Ebusiness. Kebijakan dalam pemanfaatan sumber informasi bagi SME
baik di pusat maupun di daerah. Kebijakan yang mengatur pemrosesan dokumen
secara elektronis (perijinan, kewajiban pajak, dan lainnya). Kebijakan mengenai
etika perdagangan secara elektronis. Kebijakan untuk melindungi informasi
pribadi
Kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Kebijakan
mengenai kebebasan bicara, censorship, offensiveness melalui internet.
Kebijakan mengenai perpajakan. Kebijakan mengenai enkripsi. Kebijakan mengenai
pembuatan kontrak melalui media elektronis. Kebijakan mengenai perjudian
melalui media elektronis. Kebijakan perlindungan konsumen dan produsen dalam e
business.
Kebijakan mengenai perusahan multinasional
Peraturan
a. Peraturan
tentang jual beli informasi (commercial law).
b. Peraturan
pemanfaatan teknologi informasi dalam e-business (cyber law)
c. Peraturan
pengembangan security system (national security, personal security).
d. Peraturan
mengenai mekanisme e-bisnis, dan tele-bisnis.
e. Peraturan
mengenai pelanggaran hak cipta.
f.
Peraturan mengenai pelanggaran hak individu.
g. Peraturan
mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dengan
begitu E-business adalah salah satu cara yang dapat kita gunakan untuk
meningkatkan bisnis atau memulai bisnis baru. Dimana kita tidak perlu kesana
kemari hanya untuk bertemu orang lain. Dan membayar jutaan rupiah untuk
menyebarkan atau memberitahukan orang-orang kalau kita punya bisnis
E-bisnis
merupakan sistem yang terintegrasi antara sistem front office dan back office,
dan merupakan sistem yang menjalankan praktek bisnis day-to-day seperti
produksi, pemasaran, administrasi, research dan development, customer
relationship, dan pengambilan keputusan manajerial. Penerapan e-bisnis sesungguhnya merupakan
peluang yang baik secara teknis bagi pengusaha kecil dan menengah. Namun di
Indonesia hal ini masih harus menjadi pertimbangan yang matang karena kondisi
kebijakan Indonesia masih belum berpihak pada skala usaha kecil dan menengah,
sehingga cukup beresiko.
No comments:
Post a Comment